HOME

HOME

Senin, 18 April 2011

ATURAN DAN KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SD BUQ BETENGAN DEMAK

A. JAM BUKA PERPUSTAKAAN
SENIN – SABTU : 07.00 – PULANG SEKOLAH
Layanan sirkulasi buku dilaksnakan pada jam istirahat sekolah, atau pulang sekolah (untuk menjaga kelancaran dalam proses kegiatan beajar mengajar)
B. SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Yang berhak mendapatkan pelayanan perpustakaan adalah :
• Siswa – siswi SD BUQ Betengan Demak
• Tenaga pengajar SD BUQ Betengan Demak
• Staf dan karyawan, TU SD BUQ Betengan Demak

C. ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
• Wajib mengisi daftar hadir dengan mengisi Buku Pengunjung yang disediakan.
• Tidak diperkenankan membawa tas, ke dalam ruangan perpustakaan.
• Pengunjung wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat semula.
• Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang dibutuhkan, dapat meminta bantuan petugas perpustakaan.
• Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
• Tidak diperkenankan makan, minum di dalam ruangan.
• Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
• Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.

D. PERATURAN PEMINJAMAN

• Siswa – siswi SD BUQ berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua) buku selama 3 (tiga) hari
• Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
• Peminjam wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
• Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
• Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan pada jam istirahat atau jam pulang sekoah dengan sistem manual.


E. SANKSI
E. SANKSI
• Bila terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000,-/buku/hari.
• Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama.
• Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.

F. LAIN-LAIN
• Perustakaan SD BUQ Betengan Demak menerima sumbangan buku baik FIKSI atau NONFIKSI dari berbagai pihak dalam maupun pihak luar SD BUQ Betengan Demak.
• Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
• Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di : Demak
Tanggal : 21 Februari 2011


Pustakawan SD BUQ,

Tidak ada komentar: